Beranda / Mineral / Terkait Pencabutan Izin 28 Perusahaan, Ini Pandangan Pakar Hukum

Terkait Pencabutan Izin 28 Perusahaan, Ini Pandangan Pakar Hukum

Jakarta,Datatambang,- Pemerintah lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah memutuskan mencabut izin 28 perusahaan. Keputusan ini diambil karena dari hasil investigasi disempulkan perusahaan-perusahaan ini dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dan standar perlindungan lingkungan hidup.

Aktivitas perusahaan-perusahaan ini dinilai turut menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera Utara. Dari 28 perusahaan tersebut ada PT Agincourt Resources, perusahaan tambang emas pengelola tambang Martabe.

Langkah tegas Satgas ini mendapat sorotan pakar hukum pertambangan secara khusus terkait pencabutan IUP PTAR. Sebagaimana diketahui, PTAR sampai sekarang belum beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Perpanjangan KK. Perusahaan yang menjadi bagian dari PT United Tractors,Tbk (UNTR) ini masih berstatus pemegang Kontrak Karya.

Eva Djauhari, Senior Partner pada DeHeng ARKO Law Firm mengatakan Ia mencermati dan dianalisis langkah Satgas ini dari aspek legalitas, kewenangan, dan mekanisme penegakan hukum administratif. Menurutnya dalam hukum administrasi negara, pencabutan izin merupakan bentuk sanksi administratif tertinggi (ultimum remedium). Ini bisa diambil apabila pemegang izin terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat material.

“Pemerintah menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut hasil audit percepatan yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Karena itu, keabsahan keputusan tersebut sangat bergantung pada kejelasan dasar hukum, kewenangan, dan ruang lingkup kerja Satgas”tandas Eva.

Dalam konteks itu menurut Eva peran Satgas PKH menjadi isu sentral. Satgas bukanlah lembaga permanen yang dibentuk melalui undang-undang tetapi tim ad hoc yang biasanya dibentuk melalui Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri. Satgas ini dibentuk untuk menjalankan fungsi koordinatif, verifikatif, dan identifikasi awal atas dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Satgas secara umum tidak memiliki kewenangan decisive untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin. Kewenangan tersebut tetap berada pada pejabat tata usaha negara yang secara formal berwenang menerbitkan izin. Dengan demikian, temuan Satgas bersifat non-binding tetapi dapat berfungsi sebagai bahan pertimbangan teknis bagi pejabat yang berwenang untuk menilai apakah suatu izin harus dicabut.

Eva juga menegaskan dari perspektif hukum tata usaha negara, legitimasi hasil audit Satgas terletak pada kedudukannya sebagai proses fact-finding, bukan decision-making. “Artinya, hasil kerja Satgas dapat menjadi dasar material, tetapi keputusan final tetap harus dibuat oleh pejabat yang memiliki kompetensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan,”tandas Eva yang juga Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI).

Dengan penjelasan ini maka keabsahan pencabutan izin membutuhkan dua unsur. Pertama, validitas substansi audit yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang nyata. Kedua validitas prosedural, yaitu bahwa keputusan dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai asas legalitas. Keputusan akhir ditandatangani oleh Presiden atau Menteri yang berwenang, sementara Satgas hanya memberikan rekomendasi. Oleh karenanya struktur kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kerangka hukum lingkungan, atribusi tanggung jawab kepada perusahaan atas dampaknya terhadap banjir dan longsor memerlukan pembuktian kausalitas yang lebih tinggi. Oleh karenanya tidak cukup hanya dengan menunjukkan korelasi spasial. Temuan Satgas mengenai perubahan tutupan lahan, pemanfaatan kawasan lindung, atau pelanggaran kewajiban reklamasi dan rehabilitasi dapat menjadi elemen awal. Elemen elemen ini yang nanti akan digunakan untuk membangun rantai kausal.

“Akan tetapi, pembuktian kausalitas tidak dapat berhenti pada audit administratif. Selanjutnya diperlukan kajian ilmiah yang lebih mendalam untuk menunjukkan hubungan sebab-akibat yang memenuhi standar environmental liability. Di sinilah pentingnya peran KLH atau lembaga teknis lain untuk melakukan verifikasi lebih lanjut atas temuan Satgas. Selanjutnya nanti akan dituangkan ke dalam keputusan pencabutan izin,”tandas Eva.

Ia menegaskan jika unsur-unsur itu terpenuhi, maka pencabutan izin bukan hanya tindakan administratif yang sah, tetapi juga menjadi bentuk implementasi prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Kemudian juga prinsip pelaku pencemar membayar (polluter pays principle) sebagaimana diakui dalam hukum lingkungan modern.

Eva dalam catatannya menegasan pencabutan izin tetap harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kecermatan, keterbukaan, dan kepastian hukum. Perusahaan yang dikenai sanksi berhak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Perusahaan juga punya hak untuk didengar (audi alteram partem) atau pembelaan sebagaimana diatur dalam mekanisme keberatan administratif.

“Kegagalan memberikan ruang tersebut dapat menjadi alasan kuat bagi perusahaan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), baik untuk membatalkan keputusan maupun untuk menunda pelaksanaannya (schorsing). Karena itu, dasar hukum yang jelas mengenai peran Satgas serta transparansi tahapan audit menjadi krusial agar keputusan pemerintah tidak mudah dibatalkan secara yudisial,”tandas Eva.

Kemudian Ia juga menjelaskan hal ini dari perspektif tata kelola sumber daya alam. Menurut Eva keberadaan Satgas sebenarnya merefleksikan kebutuhan negara untuk menjembatani kelemahan pengawasan reguler yang selama ini tersebar di banyak kementerian dan lembaga. “Namun, penggunaan Satgas harus tetap ditempatkan dalam prinsip checks and balances. Pemerintah perlu memastikan bahwa fungsi Satgas tidak melampaui kewenangan regulatif dan eksekutif yang telah ditentukan oleh undang-undang,”tandasnya.

Eva menjelaskan Satgas dapat memetakan pelanggaran, menghimpun data lapangan, dan memberikan rekomendasi operasional. Akan tetapi tidak dapat berfungsi sebagai substitusi terhadap kewenangan administratif pejabat yang secara hukum berwenang menerbitkan atau mencabut izin. Kejelasan delimitasi kewenangan ini penting agar keputusan pencabutan izin tetap berada dalam struktur rule of law. Jangan sampai kebijakan ini hanya keputusan administratif yang dipersepsikan sebagai respons politik atas bencana.

Eva menegaskan secara keseluruhan, dari sudut pandang akademik dan doktrinal, pencabutan izin 28 perusahaan tersebut sah sepanjang keputusan akhir dibuat oleh pejabat yang berwenang. Keputusan juga diambil didasarkan pada temuan pelanggaran yang valid, dan mengikuti prosedur administratif yang tepat.

“Satgas dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menghimpun data dan mengidentifikasi pelanggaran, namun tidak dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara langsung. Dengan demikian, validitas hukum dari kebijakan ini akan ditentukan oleh kualitas kerja Satgas sebagai penyedia data serta integritas proses pengambilan keputusan oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang,”pungas Eva.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *