Semarang, Datatambang – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, memunculkan beragam tanggapan dari kalangan pakar dan pegiat lingkungan. Di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai potensi kerusakan lingkungan, pakar panas bumi Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Agus Setyawan, memberikan penjelasan mengenai teknis pengembangan energi geothermal tersebut.
Agus menegaskan bahwa luas wilayah kerja panas bumi (WKP) yang mencapai sekitar 29.000 hektare tidak berarti seluruh kawasan akan digali atau digunakan untuk pembangunan fasilitas pembangkit. Menurutnya, wilayah tersebut merupakan cakupan area yang harus disurvei untuk menentukan lokasi dengan potensi panas bumi yang layak dikembangkan.
Penjelasan itu disampaikan Agus dalam kegiatan Suluk Senen Pahingan edisi ke-43 bertema “Panas Bumi: Mitos dan Sains” di Joglo Pondok Pesantren Al Itqon, Semarang, Minggu malam. Dalam forum tersebut, ia menjawab sejumlah kekhawatiran masyarakat terkait rencana pengembangan PLTP Gunung Ungaran.
Ia mengibaratkan wilayah kerja panas bumi seperti tubuh manusia secara keseluruhan. Meskipun cakupannya luas, penelitian dan pengembangan hanya dilakukan pada bagian-bagian tertentu yang dinilai memiliki potensi.
Agus menjelaskan, lahan yang digunakan untuk lokasi pengeboran atau wellpad relatif terbatas dibandingkan luas wilayah kerja. Ia memperkirakan kebutuhan lahan untuk satu lokasi pengeboran dapat berkisar sekitar tiga hektare, meskipun proses survei untuk menentukan titik pengeboran membutuhkan cakupan yang lebih luas.
“Banyak kekhawatiran kerusakan di lingkungan karena wilayah kerjanya 29.000 hektare. Itu bukan wilayahnya harus dikeruk semua,” kata Agus dalam diskusi tersebut.
Pakar Undip Jelaskan Kekhawatiran soal Air Tanah
Selain persoalan penggunaan lahan, kekhawatiran masyarakat juga berkaitan dengan kemungkinan berkurangnya ketersediaan air tanah akibat aktivitas pengeboran panas bumi.
Menanggapi hal itu, Agus menjelaskan bahwa reservoir panas bumi umumnya berada pada kedalaman sekitar 1.500 hingga 2.500 meter, sedangkan air tanah yang biasa dimanfaatkan masyarakat berada pada kedalaman yang lebih dangkal, sekitar 100 hingga 200 meter.
Menurut Guru Besar Fakultas Sains dan Matematika Undip tersebut, air permukaan juga digunakan dalam tahap pengeboran untuk membantu menentukan titik yang akan dikembangkan. Ia memiliki pengalaman mempelajari teknologi panas bumi di Jepang.
Meski demikian, penjelasan mengenai perbedaan kedalaman tersebut tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk mengkaji potensi dampak terhadap sumber air. Penilaian lingkungan tetap diperlukan untuk memastikan aktivitas pengeboran tidak menimbulkan gangguan terhadap sumber air yang digunakan masyarakat.
Kekhawatiran lain yang muncul adalah kemungkinan pelepasan gas beracun, khususnya hidrogen sulfida (H₂S), yang dikenal memiliki bau menyengat dan berbahaya apabila terpapar pada konsentrasi tertentu.
Agus membandingkan persoalan tersebut dengan pengoperasian PLTP Dieng dan menekankan pentingnya pemantauan secara berkelanjutan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan potensi emisi gas dapat terdeteksi dan ditangani sesuai standar keselamatan lingkungan.
Candi Gedongsongo Tak Boleh Diganggu
Dalam pembahasan mengenai pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Agus juga menyoroti pentingnya perlindungan situs bersejarah, khususnya Candi Gedongsongo.
Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya menjaga kawasan cagar budaya tersebut. Menurutnya, pembangunan energi tidak boleh mengorbankan peninggalan sejarah yang memiliki nilai penting bagi masyarakat.
Agus bahkan menegaskan akan menentang apabila penentuan lokasi pengembangan panas bumi berpotensi mengganggu kawasan candi. Baginya, perlindungan cagar budaya harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi kegiatan proyek.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pengembangan energi panas bumi perlu mempertimbangkan lebih dari sekadar potensi sumber daya. Aspek pelestarian sejarah, kondisi lingkungan, dan kepentingan masyarakat juga harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
PLTP Dinilai Berpotensi Membuka Lapangan Kerja
Di balik berbagai kekhawatiran tersebut, Agus menilai pengembangan PLTP Gunung Ungaran berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat sekitar.
Menurutnya, peluang penyerapan tenaga kerja dapat muncul sejak tahap prakontruksi, berlanjut selama pembangunan fasilitas, hingga ketika pembangkit mulai beroperasi. Kegiatan konstruksi, misalnya, dapat melibatkan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan dan kualifikasi pekerjaan.
Pada tahap produksi, operasional pembangkit juga membutuhkan tenaga kerja untuk mendukung kegiatan teknis dan pemeliharaan. Selain itu, proyek tersebut dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Namun, besarnya manfaat ekonomi yang akan diterima masyarakat tetap bergantung pada pelaksanaan proyek, kebutuhan tenaga kerja, keterlibatan warga setempat, serta mekanisme pembagian manfaat yang diterapkan.
WALHI Jateng Pertanyakan Urgensi PLTP Gunung Ungaran
Berbeda dengan pandangan pakar Undip, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, Fahmi Bastian, mempertanyakan urgensi pembangunan PLTP Gunung Ungaran di tengah kondisi pasokan listrik di Jawa Tengah.
Berdasarkan riset yang disampaikan WALHI, kapasitas pembangkit listrik yang telah beroperasi di Jawa Tengah mencapai sekitar 8.000 megawatt (MW), sedangkan kebutuhan listrik pada beban puncak berada di kisaran 5.200 MW.
Dengan perbandingan tersebut, Fahmi menyebut terdapat surplus pasokan listrik sekitar 2.800 MW. Kondisi ini menjadi dasar bagi WALHI untuk mempertanyakan kebutuhan penambahan pembangkit baru melalui proyek geothermal di kawasan Gunung Ungaran.
Menurut Fahmi, penolakan terhadap sejumlah proyek panas bumi juga berkaitan dengan potensi dampak lingkungan dan konflik agraria. Karena itu, pengembangan proyek tidak cukup hanya didasarkan pada ketersediaan sumber energi, tetapi harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi.
“Aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan pengembangan proyek geothermal,” kata Fahmi.
Pandangan tersebut menempatkan kebutuhan energi dan perlindungan lingkungan sebagai dua hal yang perlu dikaji secara bersamaan. Surplus pasokan listrik yang disebutkan WALHI menjadi salah satu bahan evaluasi, sementara keputusan mengenai kebutuhan pembangkit baru memerlukan analisis lebih luas, termasuk proyeksi permintaan listrik, keandalan sistem, dan kebutuhan energi pada masa mendatang.
Dialog Sains dan Lingkungan Jadi Kunci
Diskusi bertema “Panas Bumi: Mitos dan Sains” tersebut turut menghadirkan pengamat dan pemikir Islam Nur Wahid sebagai pembicara serta KH Ubaidillah Sodaqoh selaku pengasuh Pondok Pesantren Al Itqon Semarang.
Perbedaan pandangan antara pakar geothermal dan WALHI memperlihatkan pentingnya dialog terbuka dalam membahas rencana pembangunan PLTP Gunung Ungaran. Penjelasan teknis mengenai panas bumi perlu disandingkan dengan kajian lingkungan yang transparan, data kebutuhan listrik, serta aspirasi masyarakat yang berpotensi terdampak.
Pada akhirnya, kelayakan pengembangan PLTP tidak hanya ditentukan oleh besarnya potensi energi yang tersedia. Keamanan sumber air, pengendalian emisi, perlindungan kawasan cagar budaya, kepastian hak masyarakat, dan manfaat ekonomi juga perlu diperhitungkan secara menyeluruh.
Dengan kajian yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang memadai untuk menilai manfaat maupun risiko proyek tersebut. Transparansi data dan pelibatan masyarakat menjadi faktor penting agar keputusan mengenai masa depan energi panas bumi di Gunung Ungaran tidak mengabaikan kepentingan lingkungan dan warga setempat.










