Beranda / EBT / NTT Punya Potensi Surya 369 GW, Tapi Pengembangan Energi Terbarukan Masih Tersandera Polemik Geothermal

NTT Punya Potensi Surya 369 GW, Tapi Pengembangan Energi Terbarukan Masih Tersandera Polemik Geothermal

Jakarta, Datatambang – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki hampir seluruh sumber daya energi baru terbarukan (EBT) yang dibutuhkan untuk dikembangkan menjadi salah satu pusat energi bersih di Indonesia. Besarnya potensi tersebut bahkan membuat NTT dinilai layak didorong menjadi salah satu provinsi penghasil energi terbarukan utama di Indonesia.

Salah satu potensi terbesar berada pada sektor energi surya. NTT disebut memiliki potensi tenaga surya mencapai sekitar 369 gigawatt (GW). Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan target pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) nasional sebesar 100 GW.

Potensi energi surya tersebut terutama berada di Pulau Sumba. Kondisi geografis NTT yang mendapatkan paparan sinar matahari cukup tinggi dinilai menjadi salah satu keunggulan dalam pengembangan PLTS skala besar. Sejumlah penelitian dari lembaga nasional maupun internasional juga telah mengidentifikasi tingginya potensi energi surya di wilayah tersebut.

Selain tenaga surya, NTT juga memiliki potensi energi angin sekitar 10.118 MW. Sementara itu, potensi panas bumi diperkirakan mencapai 1.162 MW, bioenergi sekitar 1.746 MW, serta tenaga hidro sekitar 60,13 MW berdasarkan potensi yang telah diteliti.

Dengan potensi tersebut, NTT dinilai memiliki peluang untuk tidak hanya memenuhi kebutuhan energi daerah, tetapi juga menjadi pemasok listrik bagi wilayah lain. PLTS berskala besar di NTT, khususnya di Sumba, disebut berpotensi mendukung kebutuhan energi Bali, Jawa, bahkan membuka peluang penyaluran listrik ke wilayah atau negara lain apabila infrastruktur pendukung tersedia.

Namun, pengembangan EBT di NTT masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu persoalan yang paling menonjol adalah pengembangan energi panas bumi atau geothermal di Pulau Flores.

Potensi geothermal di NTT terutama tersebar di Flores, dengan tambahan potensi di Lembata dan Alor. Namun, pengembangannya menghadapi dinamika sosial yang cukup kuat. Salah satu kawasan yang menjadi sorotan adalah Mataloko, yang hingga kini masih menghadapi persoalan terkait pengembangan panas bumi.

Perdebatan mengenai geothermal juga melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Bahkan, pernah digelar forum dialog yang mempertemukan kelompok yang mendukung dan menolak pengembangan geothermal. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas manfaat, risiko, serta berbagai persoalan yang muncul dari pengembangan energi panas bumi.

Dalam pandangan narasumber, NTT belum dapat bergerak maksimal sebagai provinsi dengan potensi EBT besar karena persoalan geothermal masih menjadi salah satu titik penting dalam perdebatan pengembangan energi terbarukan, khususnya di Flores.

Meski demikian, sejumlah proyek geothermal yang telah berjalan dinilai memberikan gambaran bahwa pengembangan energi panas bumi tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat. Salah satu contohnya adalah PLTP Ulumbu di Manggarai yang dikelola PLN.

Terkait PLTP Ulumbu, pernah muncul informasi mengenai penurunan produksi pertanian di sekitar wilayah operasi. Namun, hubungan antara kondisi tersebut dengan aktivitas operasional pembangkit masih memerlukan penelitian lebih lanjut. Selama puluhan tahun beroperasi, Ulumbu disebut tidak mengalami persoalan lingkungan yang secara langsung terbukti berkaitan dengan operasional pembangkit.

Perkembangan teknologi geothermal juga dinilai memberikan peluang untuk mengurangi potensi dampak lingkungan. Pada teknologi yang lebih baru, air hasil proses pembangkitan dapat diinjeksi kembali ke dalam bumi sehingga tidak seluruhnya dialirkan keluar dari sistem.

Persoalan yang lebih kompleks justru terjadi di Mataloko dan sejumlah wilayah lain yang mengalami penolakan terhadap proyek geothermal. Penolakan tersebut, menurut narasumber, antara lain datang dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Flores.

Kondisi tersebut kemudian turut memengaruhi perkembangan proyek geothermal lainnya. Ketika salah satu proyek menghadapi persoalan sosial, pengembangan proyek lain di kawasan Flores juga dapat ikut terdampak karena investor dan pengembang harus mempertimbangkan kondisi sosial di wilayah tersebut.

Narasumber menilai proyek geothermal yang telah berjalan dengan baik semestinya dapat dilanjutkan. Ia mencontohkan PLTP Ulumbu di Manggarai dan PLTP Sokoria yang dikelola pihak swasta sebagai proyek yang selama ini dinilai berjalan relatif baik.

Jika ditemukan persoalan dalam sebuah proyek, menurutnya, langkah yang perlu dilakukan adalah mencari solusi dan memperbaiki kekurangan. Penutupan pembangkit tidak harus menjadi pilihan pertama apabila persoalan tersebut masih dapat diselesaikan oleh pengembang, kontraktor, maupun pihak terkait.

Namun, pendekatan berbeda diperlukan apabila penolakan masyarakat sudah sangat kuat dan terdapat persoalan yang tidak dapat diselesaikan. Dalam kondisi seperti itu, pemaksaan pembangunan dinilai justru dapat memperbesar persoalan sosial.

Pengalaman di Poco Leok, Manggarai, menjadi salah satu contoh yang disebut dalam konteks tersebut. Narasumber mengaku pernah datang ke wilayah tersebut dan berdialog dengan masyarakat yang menolak pengembangan geothermal. Ia menyebut penolakan di kawasan itu dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan kelompok masyarakat yang memiliki pengetahuan serta kemampuan advokasi.

Menurutnya, dialog tetap diperlukan untuk memahami alasan masyarakat menolak proyek. Apabila sebuah wilayah memang tidak menerima pembangunan geothermal, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan lokasi lain yang memiliki potensi energi dan tingkat penerimaan sosial yang lebih baik.

Narasumber menegaskan bahwa pengembangan energi terbarukan tidak harus dipaksakan pada satu jenis energi atau satu lokasi. Jika geothermal menghadapi persoalan sosial yang sulit diselesaikan, pemerintah dapat mendorong sumber EBT lain seperti tenaga surya, angin, arus laut, maupun sumber energi lainnya.

Untuk energi surya, misalnya, investor disebut lebih tertarik mengembangkan proyek skala besar di Sumba. Sejumlah investor dari dalam maupun luar negeri bahkan disebut telah menunjukkan minat untuk membangun PLTS berskala gigawatt di wilayah tersebut.

Pengembangan PLTS skala besar, menurut narasumber, memang membutuhkan investasi yang sangat besar. Karena itu, keputusan investor dalam memilih lokasi sangat bergantung pada berbagai pertimbangan, termasuk keekonomian proyek, infrastruktur, potensi energi, serta kondisi sosial di daerah tersebut.

Selain surya dan geothermal, NTT juga mulai melihat peluang pengembangan energi arus laut. Sejumlah pihak dari Belanda dan Pertamina disebut telah menjajaki pengembangan energi arus bawah laut di wilayah Flores Timur. Namun, teknologi tersebut masih membutuhkan proses pengembangan dan kajian yang cukup panjang.

Karena itu, pengembangan EBT di NTT dinilai perlu menggunakan pendekatan yang adil dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak. Investasi energi terbarukan diharapkan tidak hanya berorientasi pada potensi sumber daya, tetapi juga melibatkan pengusaha lokal, BUMD, masyarakat desa, koperasi, serta badan usaha milik desa.

Transparansi pembiayaan juga dinilai penting, termasuk keterbukaan mengenai skema pembiayaan hijau dan peta investasi. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha lokal dapat mengetahui peluang serta manfaat ekonomi yang tersedia dari pengembangan energi terbarukan.

NTT sendiri disebut siap menjadi bagian dari program nasional pengembangan PLTS 100 GW yang didorong pemerintah. Dengan potensi tenaga surya sekitar 369 GW, sebagian besar berada di Pulau Sumba, wilayah tersebut dinilai memiliki peluang untuk menjadi salah satu pusat pengembangan PLTS skala besar.

Dukungan teknologi transmisi juga menjadi faktor penting. Dengan perkembangan teknologi kabel bawah laut, listrik yang dihasilkan dari wilayah kepulauan seperti NTT secara teknis dapat disalurkan ke wilayah lain, termasuk Bali dan Jawa, serta membuka peluang interkoneksi dengan negara lain.

Ke depan, pemerintah daerah NTT juga berencana memberikan ruang yang lebih besar bagi pengembangan EBT melalui dokumen perencanaan tata ruang. Pengembangan EBT akan dimasukkan dalam RUET dan RTRW agar memiliki kepastian ruang serta landasan regulasi.

Khusus geothermal yang masih menghadapi pro dan kontra, forum dialog akan terus didorong di daerah-daerah penghasil maupun wilayah yang sedang merencanakan pengembangan panas bumi. Pendekatan dialog tersebut diharapkan dapat mempertemukan kepentingan pemerintah, pengembang, masyarakat, tokoh agama, dan kelompok lingkungan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong desa berbasis koperasi dan BUMDes agar dapat menjadi bagian dari ekosistem pengembangan energi terbarukan. Keterlibatan masyarakat di tingkat desa dinilai penting agar manfaat ekonomi dari proyek energi tidak hanya dirasakan oleh investor.

Berbagai program lain juga terus didorong, termasuk pemanfaatan RDF untuk co-firing pembangkit listrik, pengembangan biomassa, serta pembukaan peta investasi hijau secara berkala. Dengan berbagai langkah tersebut, NTT ingin memanfaatkan potensi EBT yang dimilikinya sekaligus memastikan pengembangannya tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur NTT saat menyampaikan materi sebagai narasumber pada Forum Dialog Nusantara (FDN) bertema Keadilan Dalam Transisi Energi Menuju Indonesia Emas 2045 pada Jumat (25/9/26) di Perpustakaan Habibie & Ainun, Jl. Patra Kuningan XIII No. 5 Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *