Beranda / Batubara / Pemerintah Bakal Pangkas Produksi Batubara Jadi Sekitar 600 Juta Ton Di 2026

Pemerintah Bakal Pangkas Produksi Batubara Jadi Sekitar 600 Juta Ton Di 2026

Jakarta,Datatambang,- Pemerintah berencana memangkas produksi komoditi tambang secara khusus batubara dan nikel. Dalam konferensi pers terkait kinerja Kementerian ESDM tahun 2025 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan memangkas produksi batu bara pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton.

Bahlil menjelaskan alasan pemangkasan target produksi ini bertujuan harga batu bara kembali naik dan menjaga cadangan batu bara ke depannya.

“Batu bara yang diperdagangkan di global 1,3 miliar ton. Dari jumlah itu, Indonesia menyuplai 514 juta ton atau 43%, akibatnya apa supply and demand tidak terjaga, artinya harga batu bara turun. Lewat kesempatan berbahagia ini, Kementerian ESDM sudah rapatkan dengan Dirjen Minerba, kita akan lakukan revisi terhadap kuota RKAB. Jadi, produksi kita akan turunkan supaya harga bagus dan tambang kita untuk cucu kita,” terang Bahlil di Jakarta, Kamis (08/01).

Ia kemudian menjelaskan, “Bangsa ini harus berjalan, terus lingkungan kita jaga, dan ini juga terjadi tidak hanya di batu bara, termasuk nikel kita akan sesuaikan kebutuhan indsutri dan supply ore nickel kita,” lanjut Bahlil.

Selain batubara, Pemerintah juga akan mengatur produksi nikel. “Nikel, kami akan sesuaikan dengan kebutuhan industri dan kita akan bikin pemerataan, maksudnya industri-industri besar harus beli ore nickel dari pengusaha tambang, jangan ada monopoli, kita ingin perusahaan daerah kuat supaya ada kolaborasi supaya hilriisasi berkeadilan. Kita support tapi harus berkolaborasi,” tuturnya.

Dalam paparannya, disebutkan bahwa produksi batu bara pada 2025 tercatat mencapai 790 juta ton. Dibanding tahun 2024 mengalami koreksi dimana tahun lalu produksi batubara Indonesia mencapai 836 juta ton. Dari jumlah produksi tersebut sebesar 514 juta ton atau 65,1% di ekspor dan 254 juta ton atau 32% dijual untuk pasar dalam negeri (domestik).

Bahlil juga menegaskan bahwa pasokan batubara dalam negeri sebagai kewajiban DMO bagi perusahaan tambang juga terpenuhi. Sebagaimana diketahui perusahaan tambang punya kewajiban untuk memasok batubara ke pasar domestik khusus sebagai sumber bahan bakar pembangkit listrik, Semen dan pupuk. Kemudian pasar domestik yang dalam beberapa tahun mengalami kenaikan adalah untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral. Sementara stok tercatat sebesar 22 juta ton atau 2,8% dari total produksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *