Jakarta,Datatambang,- Sampai saat ini nasib kegiatan operasi tambang emas Martabe belum ada kejelasan. Sementara itu sudah banyak informasi yang beredar dan diberitakan media terkait masa tembang salah satu produsen emas nasional ini. Salah satunya bahwa tambang ini nantinya akan dikelola oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Lembaga yang didirikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk mengelola mineral di Indonesia.
Terkait langkah ini, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) memberikan beberapa catatan penting. “Terkait wacana pemerintah untuk mengambilalih tambang Martabe dari PT Agincourt Resources, menurut hemat kami masih terlalu premature. Status PT Agincourt Resources sebagai pemegang Kontrak Karya bukan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) seperti yang diduga banyak pihak. Oleh karenanya untuk menghentikan status kontrak karya pertambangan bukanlah dengan mekanisme pencabutan ijin melainkan melalui mekanisme pemutusan kontrak itu sendiri,”tandas Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy Hartono.
Ia juga menyebutkan bahwa sampai saat ini Kementrian ESDM sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini masih belum secara resmi melakukan pemutusan kontrak terhadap KK PTAR tersebut. “Artinya sepanjang kontrak karya PT AR masih berlaku maka pengambilalihan tambang Martabe masih tidak bisa dilakukan,”ungkap Widhy lagi.
PERHAPI berpendapat pemerintah sebaiknya berhati-hati dalam memutuskan Kontrak Karya dari salah satu perusahaan tambang emas yang sedang beroperasi. Langkah ini akan menjadi preseden buruk untuk iklim investasi pertambangan secara umum.
Pencabutan izin atau pemutusan kontrak karya seharusnya tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip due process of law dalam hukum administrasi. Prinsip prinsip ini dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik [AUPB] dan dikodifikasi dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Secara konseptual, pencabutan izin atau pemutusan kontrak haru didasarkan pada evaluasi yang proporsional dengan tingkat pelanggaran. Kemudian memberikan kesempatan pembelaan yang memadai. Jika tidak melewati tahapan-tahapan tersebut maka berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat. Hal ini tidak baik secara prosedural maupun substantif.
PERHAPI juga melihat bahwa dalam upaya untuk mencabut ijin sebuah tambang atau memutus hubungan kontrak karya seharusnya melalui prosedur hukum yang benar. Langkah-langkahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya. Selama pelaku usaha pemegang kontrak karya atau pemegang IUP sudah melakukan kegiatan usaha pertambangan yang baik dan benar, dokumennya lengkap, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mencabut izin atau memutus kontrak karya tersebut.
“Jika ada pelanggaran-pelanggaran, baik terkait lingkungan atau lainnya, pembuktiannya harus ditemnpuh melalui kajian yang mendalam dan pembuktian kausalitas yang ketat,”kata Widhy lagi.
Jika berdasarkan temuan Satgas PKH diindikasikan PT AR melakukan pelanggaran lingkungan, hal tersebut dapat menjadi indikasi awal, tetapi pembuktian harus diperkuat melalui kajian ilmiah dan teknis yang memenuhi standar environmental liability. Perusahaan yang dikenai sanksi pun berhak memperoleh kesempatan untuk didengar, termasuk untuk menyampaikan klarifikasi dan menempuh upaya administratif.
Apalagi saat ini, Kementrian Lingkungan Hidup sedang menggugat perdata perusahaan PT AR ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perusahaan digugat untuk membayar ganti rugi hingga Rp200 miliar. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL terkait dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Gugatan didaftarkan sejak 20 Januari 2026.
“Menurut kami, sebaiknya proses hukum yang sedang berjalan ini agar tetap dihormati saja terlebih dahulu. Biarkan Keputusan majelis hakim (yang sudah incraht tentunya) yang akan menentukan sanksi apa yang harus dihadapi oleh pihak Agincourt. Sebelum bertindak lebih jauh hingga ke pemutusan kontrak karya pertambangan ataupun pengambilalihan operasional tambang,”ungkap Widhy.
Dalam catatan PERHAPI, PTAR dikenal sebagai salah satu perusahaan tambang yang cukup bagus dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar.
“Hal yang cukup menarik bagi kami terkait gugatan atas pelanggaran lingkungan ini adalah PTAR yang selama ini cukup dikenal sebagai salah satu Perusahaan pertambangan yang cukup bagus di dalam pengelolaan lingkungannya. Perusahaan ini bahkan mendapatkan Proper Hijau dari Kementrian Lingkungan Hidup pada Februari 2025 yang lalu. Juga mendapatkan penghargaan terbaik penerapan kaidah Teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice Award) dari Kementrian ESDM,”pungkas Widhy.










