Beranda / Uncategorized / IUP Samadua Disorot! Dr Nasrul Zaman Sebut Fasilitasi Sosialisasi Pemkab “Ngacok”, Dugaan Maladministrasi Dibongkar

IUP Samadua Disorot! Dr Nasrul Zaman Sebut Fasilitasi Sosialisasi Pemkab “Ngacok”, Dugaan Maladministrasi Dibongkar

Tapaktuan, Datatambang – Langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui DPMPTSP yang memfasilitasi sosialisasi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Samadua mendapat sorotan dari analis kebijakan publik Dr Nasrul Zaman.

Nasrul mempertanyakan keterlibatan pemerintah daerah dalam sosialisasi yang dilakukan setelah IUP diterbitkan. Menurut dia, pemerintah kabupaten tidak semestinya menggunakan kewenangan pemerintahan untuk membantu perusahaan mendapatkan penerimaan masyarakat, terlebih ketika warga setempat sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan.

“Yang perlu kita garis bawahi bahwa sosialisasi setelah terbitnya IUP itu, apalagi difasilitasi pemerintah kabupaten, merupakan tindakan ngacok. Seakan-akan pemerintah ingin menggunakan kewenangannya hingga intervensinya untuk memfasilitasi perusahaan diterima masyarakat ketika penolakan masyarakat terjadi,” kata Nasrul, Selasa (22/9/2026).

Ia berpandangan, apabila sosialisasi menjadi bagian penting dalam proses penerbitan rekomendasi, seharusnya mekanisme tersebut dilakukan sebelum rekomendasi dikeluarkan. Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi lapangan sekaligus mendengar aspirasi warga sebelum mengambil keputusan.

Nasrul juga menyoroti penggunaan identitas resmi DPMPTSP Aceh Selatan dalam kegiatan sosialisasi setelah IUP diterbitkan. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi pemerintah dalam polemik antara perusahaan dan masyarakat.

“Sosialisasinya dilakukan pasca IUP sudah diterbitkan, lalu menggunakan spanduk resmi DPMPTSP Aceh Selatan, ini kan namanya ngacok,” ujarnya.

Menurut Nasrul, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menilai tahapan pengambilan keputusan pemerintah seharusnya dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang terdampak.

“Jika sosialisasi dilakukan pasca IUP diterbitkan, itu menunjukkan langkah awal Pemkab saja sudah diduga tidak benar, atau diam-diam, lalu setelah terjadi penolakan, Pemkab mencoba mencari pembenaran dengan memainkan skema sosialisasi,” katanya.

Soroti Ruang Aspirasi Warga

Nasrul turut mempertanyakan ruang yang diberikan kepada masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Ia mengingatkan agar forum yang difasilitasi pemerintah tidak berubah menjadi sarana untuk membangun kesan bahwa masyarakat telah menerima atau menyetujui keberadaan perusahaan.

Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya berada pada posisi yang mampu mendengar seluruh aspirasi masyarakat secara terbuka, termasuk suara kelompok yang menolak aktivitas pertambangan.

“Pemkab harus mendengarkan aspirasi rakyat, menjaga stabilitas dan tidak berupaya melakukan sabotase-sabotase, apalagi intervensi untuk kepentingan perusahaan tambang. Seharusnya ketika ada polemik penolakan tersebut, Pemkab harus berani lebih terbuka dan mendengar suara rakyat, bukan mengedepankan keinginan dan agenda perusahaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nasrul menyinggung dugaan adanya persoalan administrasi dalam proses perizinan pertambangan di Kecamatan Samadua. Ia menyebut kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, terutama apabila proses sosialisasi kepada masyarakat baru dilakukan setelah penolakan terhadap aktivitas tambang muncul.

Ia menilai situasi tersebut dapat menjadi alasan untuk mempertanyakan apakah proses penerbitan rekomendasi sebelumnya telah memenuhi prinsip-prinsip administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014.

“Jika sosialisasi baru dilakukan setelah masyarakat menolak, itu membuktikan bahwa penerbitan rekomendasi oleh Bupati Aceh Selatan tidak memenuhi unsur yang diatur UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jadi semakin membuka tabir adanya kemungkinan maladministrasi,” ujarnya.

Persetujuan Teknis PT MMS Ikut Dipertanyakan

Selain persoalan sosialisasi, Nasrul juga meminta adanya penelusuran terhadap persetujuan teknis PKKPR IUP PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS). Ia menyoroti informasi yang menyebut bahwa wilayah terkait berada di atas lahan dengan status Hutan Kemasyarakatan (HKm).

“Belum lagi apabila dilihat lebih jauh, besar kemungkinan persetujuan teknis PKKPR IUP PT MMS yang dikeluarkan Pemkab di atas tanah yang berstatus Hutan Kemasyarakatan menunjukkan adanya pelanggaran serius,” katanya.

Namun, dugaan tersebut menurut Nasrul perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak semata-mata dari perspektif penerbitan izin. Pemerintah juga dinilai perlu memperhitungkan konsekuensi sosial yang muncul setelah rencana pertambangan mendapat penolakan dari masyarakat.

Ketegangan dalam kegiatan sosialisasi PT MMS di Aula Kantor Camat Samadua, menurut Nasrul, menunjukkan bahwa persoalan pertambangan telah berkembang menjadi isu sosial di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan, apabila polemik tersebut tidak dikelola secara terbuka dan hati-hati, perbedaan sikap antara masyarakat dan perusahaan berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Karena itu, Nasrul mendesak Bupati Aceh Selatan mengambil sikap terhadap aspirasi masyarakat Samadua. Ia meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan suara warga yang menolak aktivitas pertambangan.

“Kita mendesak Bupati Aceh Selatan sebagai pemegang kebijakan di tingkat kabupaten untuk bersikap dan membela rakyat Samadua. Jangan sampai aspirasi mayoritas masyarakat Samadua diabaikan, lalu keinginan perusahaan tambang terus diakomodir,” tegasnya.

Nasrul juga mengingatkan bahwa kepala daerah memperoleh mandat melalui masyarakat. Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan warga yang menjadi bagian dari wilayah pemerintahannya.

“Ingat, saudara Bupati dipilih oleh rakyat dan digaji dengan uang yang berasal dari rakyat, bukan dipilih oleh perusahaan. Jadi, sudah saatnya berdiri di pihak mayoritas rakyat dan keluarkan rekomendasi pencabutan IUP di Samadua,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *